Pengumuman Sanksi Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat 2016

Kepada Dosen Politeknik Perdamaian Halmahera Penerima Hibah Pengabdian Masyarakat tahun 2016, Disampaikan bahwa Direktur Riset dan Pengabdian masyarakat, Kementerian Riset, Tekologi dan Pendidikan Tinggi   telah mengeluarkan surat nomor 1513/E3.3/PM/2017 tentang sanksi keterlambatan unggah laporan akhir, sisa anggaran, dan keterlambatan.  Bapak / ibu penerima hibah dimohon mempelajari dan menindaklanjuti surat dimaksud.

Informasi selanjutnya dapat dibaca DISINI

Leave a Comment