Kepada Dosen Politeknik Perdamaian Halmahera Penerima Hibah Pengabdian Masyarakat tahun 2016, Disampaikan bahwa Direktur Riset dan Pengabdian masyarakat, Kementerian Riset, Tekologi dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat nomor 1513/E3.3/PM/2017 tentang sanksi keterlambatan unggah laporan akhir, sisa anggaran, dan keterlambatan. Bapak / ibu penerima hibah dimohon mempelajari dan menindaklanjuti surat dimaksud.
Informasi selanjutnya dapat dibaca DISINI