WORKSHOP REVIEW KURIKULUM PROGRAM STUDI TPTH

Tobelo. Program Studi Teknologi Produksi Tanaman Hortikultura tanggal 30 Nopember sampai 1 Desember 2016 kemarin telah melaksanakan kegiatan Workshop Review Kurikulum Program Studi.  Kegiatan ini diikuti 30 orang peserta, yang terdiri dari dosen  dan laboran baik pada Program Studi TPTH sendiri maupun Dosen Program Studi lain dan unsur pimpinan Politeknik Perdamaian Halmahera  serta stake holder terkait.   Menurut Ketua Program Studi TPTH sekaligus ketua panitia pelaksana, Ariance Y. Kastanja MSc, workshop ini bertujuan untuk membangun pemahaman tentang kurikulum yang mendukung kompetensi lulusan yang berbasis pada SKKNI, mempelajari langah-langkah penyusunan kurikulum yang benar dan sesuai dengan  SKKNI serta merevisi dokumen kurikulum Program Studi D IV Teknologi Produksi Tanaman Hortikultura  dengan kurikulum yang berbasis pada SKKNI.   Kegiatan workshop yang menghadirkan narasumber dosen pada Politeknik Manufaktur Negeri Bandung Dindin Sulaeman, Masch. Ing. HTL, MAB, dibuka secara resmi oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik Zeth Patty MSc. Dalam arahannya  dijelaskan bahwa telah terjadi perubahan kurikulum di dunia perguruan tinggi di Indonesia yaitu semula menitikberatkan pada pemecahan masalah internal perguruan tinggi dengan target penguasaan pada ilmu pengetahuan dan teknologi (SK Mendiknas No. 056/U/1994), bergeser sejak tahun 2012, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang mendorong untuk mengembangkan sebuah ukuran kualifikasi lulusan pendidikan Indonesia dalam bentuk sebuah kerangka kualifikasi, yang kemudian dikenal dengan nama KKNI.  KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.  KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa memiliki makna bahwa dengan KKNI memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, diperlengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia.  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut, seorang mahasiswa akan mampu mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan, mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan  apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula, menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda, serta menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.